Wartawan Lampung Gasak Uang – Seseorang wartawan media lokal di Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernama samaran UH( 29) wajib berurusan dengan hukum sehabis nekat menggasak duit kantor tempatnya bekerja senilai Rp 214 juta.
UH saat ini sudah diresmikan selaku terdakwa serta ditahan di Mapolres Tanggamus usai ditangkap Regu Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu 27 Desember 2025.
Penangkapan Wartawan Lampung Gasak Uang Dikonfirmasi Kapolres Tanggamus AKBP
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membetulkan penangkapan tersebut. Dia menyebut pelakon ialah karyawan aktif di media itu serta menggunakan keyakinan pimpinan.
“ Iya benar, terdakwa ialah wartawan di kantor media tersebut. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta penggelapan,” kata Rahmad Selasa( 30/ 12/ 2025).
Dalam permasalahan itu, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP serta Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman optimal 7 tahun penjara.
Baca Juga : Mantan Kepala Dinas Samosir Dijebloskan Ke Penjara Karena Ini
Peristiwa pencurian itu terjalin pada Sabtu( 20/ 12/ 2025) dekat jam 18. 15 Wib di kantor media yang beralamat di Jalur Ir Soekarno Hatta, Kecamatan Kota Agung.
Duit buat Bayar Upah Tukang
Rahmad menarangkan, peristiwa awal kali dikenal dikala seseorang saksi memandang pintu kantor dalam keadaan tidak tergembok. Saksi setelah itu dimohon mengecek ke dalam ruangan.
“ Dikala dicek, satu unit monitor di ruang studio telah tidak terdapat di tempat. Sebagian jam setelah itu dikenal duit industri yang dititipkan kepada terdakwa pula raib,” jelas ia.
Duit tersebut lebih dahulu disiapkan industri buat membayar upah tukang serta material renovasi kantor, serta dipercayakan kepada UH buat ditaruh.
Akibat peristiwa itu, industri hadapi kerugian ratusan juta, tercantum kehancuran serta kehabisan benda elektronik.
Permasalahan tersebut setelah itu dilaporkan ke Polres Tanggamus buat ditindaklanjuti.
Situs Nagaempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

