Bupati Pati Sudewa – Polisi menetapkan 6 terdakwa dalam rangkaian demo pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dalam insiden kala itu, massa mengganggu kendaraan dinas, menganiaya anggota Polri serta mengeroyok masyarakat.
Demo pemakzulan Sudewo dari jabatannya, terjalin dalam kurun waktu 13 Agustus sampai dini Oktober 2025.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman berkata, dalam permasalahan peluluhlantahkan kendaraan dinas kepunyaan Polri, penyidik sudah menangkap terdakwa bernama samaran Meter( 37), masyarakat Kecamatan Tlogowungu, Pati.
” Terdakwa teruji melaksanakan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu( 5/ 11/ 2025).
Baca Juga : Gadis Tewas Di Gamping Sleman Merupakan Korban Pembunuhan
Atas perbuatannya, pelakon dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat( 1) e KUHP, serta Pasal 406 ayat( 1) KUHP dengan ancaman pidana optimal 12 tahun penjara.
Penangkapan Aksi Unjuk Rasa Bupati Pati Sudewa
Sebaliknya dalam permasalahan penganiayaan terhadap polisi, penyidik pula menetapkan 3 terdakwa. Mereka merupakan MP( 46), TA( 35), serta AS( 34), ketiganya masyarakat Kabupaten Pati.
Latif menarangkan ketiga pelakon terekam video melaksanakan penjegalan serta pemukulan terhadap petugas yang tengah mengamankan aksi.
” Mereka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP,” imbuhnya.
Sedangkan itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meningkatkan, polisi pula menangkap 2 masyarakat yang lain ialah AJ( 43) serta SU( 43).
Mereka diresmikan selaku terdakwa pengeroyokan terhadap masyarakat sipil ialah pentolan AMPB Teguh Istiyanto di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Teguh saat ini pula mendekam di Rutan Polda dengan permasalahan pemblokiran jalur Pantura.
Polisi pula mengamankan benda fakta berbentuk baju yang digunakan beberapa pelakon dikala peristiwa serta telepon genggam kepunyaan pelakon.
“ Kami berkomitmen mengusut tuntas permasalahan ini. Penyidik masih mendalami mungkin terdapatnya pelakon lain yang ikut serta,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Dalam peluang yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pula mengimbau warga buat mengantarkan aspirasi dengan metode damai serta tertib. Situs Rajabotak yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

