Turis China Jadi Korban – Seorang wisatawan asal Cina berinisial QY (32) menjadi korban pencabulan oleh karyawan hotel berinisial KYP (24) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
“Ketika itu korban baru kembali dari tempat hiburan malam,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (27/3/2026).
Peristiwa Turis China Jadi Korban Pencabulan
Peristiwa bermula saat korban hendak masuk kamar hotel, tetapi pintu dalam kondisi terkunci. Korban kemudian menuju front desk untuk meminta bantuan.
Di lokasi tersebut, korban bertemu pelaku yang bertugas sebagai karyawan hotel. Pelaku lalu membantu korban menuju kamar untuk membuka pintu, namun upaya tersebut tidak berhasil.
“Meski pelaku menggunakan beberapa kunci, pintu itu tetap tidak bisa dibuka,” tambahnya.
Pelaku kemudian meminta korban kembali ke front desk untuk mengambil kunci lain. Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, tetapi pelaku terus membujuk hingga akhirnya korban mengikuti.
Namun sebelum sampai di front desk, tepatnya di area dekat ruang makan hotel, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya.
Pelaku membekap korban dari belakang dan menutup mulut korban hingga terjatuh ke lantai. Ia kemudian kembali berusaha membungkam korban dan melakukan tindakan cabul dengan meraba bagian dada serta pantat korban.
“Pelaku juga mencoba mencium pipi dan bibir korban,” jelasnya.
Korban melakukan perlawanan dengan menggigit jari dan menendang dada pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, korban berhasil melarikan diri menuju kamar, menggedor pintu hingga temannya membuka, lalu masuk dan mengunci diri.
Baca Juga : Penyebab Ledakan Di Masjid Raya Pesona Jember
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Badung. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kawasan Jalan Raya Uluwatu.
Petugas menemukan sepeda motor milik pelaku terparkir di sebuah indekos. Polisi kemudian masuk ke kamar yang berada tepat di depan kendaraan tersebut dan mendapati pelaku sedang beristirahat.
KYP akhirnya ditangkap pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pelaku disebut karena tergoda oleh kecantikan korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu jumpsuit warna biru serta memeriksa seorang saksi berinisial W.Y.
Pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain, baik berbeda maupun sama jenis kelamin, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.
Situs Empire88 yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

