Terungkapnya Orang Tua Di Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta
Tuan Kuda

Terungkapnya Orang Tua Di Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta

Terungkapnya Orang Tua – Pendamping suami istri di Kota Palembang bernama samaran HA( 31) serta S( 27) tega menjual balita yang baru dilahirkan dengan harga Rp 52 juta. Balita wanita yang belum diberi nama itu lahir pada 19 Februari 2026. Belum lama lahiran, HA mengunggah status tawaran jual beli balita di akun Facebook miliknya.

Status itu nyatanya terendus polisi sampai dicoba penyamaran selaku pengadopsi. Dalam obrolan, HA menyuruh calon pengadopsi berjumpa di Kilometer 7, Sukarami, Palembang, Pekan( 22/ 2). Lebih dahulu mereka memohon bayaran secara cash serta balita diberikan langsung.

Terungkapnya Orang Tua Yang Menjual Bayinya

Begitu sasaran terendus, penyidik Direktorat Proteksi Wanita serta Anak serta Perdagangan Orang Polda Sumsel meringkus pelakon. Berikutnya diamankan pula istri H yang diprediksi ikut ikut serta.

” Tarsangka terencana membuat status di Facebook buat menawarkan bayinya dengan harga Rp 52 juta, balita itu baru berusia 3 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Selasa( 24/ 2).

Dalam pengecekan, terdakwa berdalih nekat menjual bayinya sebab aspek ekonomi. Terdakwa mengaku tidak mempunyai duit buat penuhi kebutuhan anaknya tersebut.

” Katanya tidak sanggup menghidupi,” beber Nandang.

Tetapi pengakuan terdakwa dibutuhkan pendalaman. Penyidik menyebut terdapat mungkin keterlibatan jaringan perdagangan orang.

” Masih kita kembangkan supaya betul- betul terungkap,” lanjut Nandang.

Baca Juga : Cerita Pilu ABK Fandi Dalam Kasus 2 Ton Sabu

Polisi Menyita Benda Fakta Dari Penjualan Bayi

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita benda fakta telepon genggam yang digunakan buat komunikasi transaksi, duit sebesar Rp 1 juta, dokumen statment adopsi, dan rekaman kamera pengawas( Kamera pengaman).

Balita korban dikala ini terletak dalam proteksi Polda Sumsel serta sudah memperoleh penindakan kedokteran dan pendampingan psikososial.

Kepolisian pula berkoordinasi dengan dinas terpaut buat membenarkan pemenuhan hak dan proteksi terhadap balita tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang- Undang Proteksi Anak dan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang- Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana optimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan hendak menindak tegas tiap aplikasi perdagangan orang, spesialnya yang menyasar anak selaku kelompok rentan, guna melindungi proteksi serta martabat kemanusiaan.

Situs Tuan Kuda yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *