Terduga Pelaku Penculikan – Kepolisian Resor( Polres) Garut menangkap 4 orang yang ialah komplotan dalam permasalahan penculikan serta kekerasan terhadap seseorang pemuda di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat( Jabar). Mereka diprediksi dipicu permasalahan asmara antara korban dengan mantan istri salah satu pelakon.
” Para pelakon telah diamankan di Polsek Cikajang buat proses hukum lebih lanjut,” ucap Kepala Polsek Cikajang AKP Patri Arsono di Garut, mengutip Antara, Kamis( 23/ 4/ 2026).
Dia berkata, komplotan tersebut ialah nama samaran DN( 32), AK( 29), MR( 37), serta CS( 47) seluruhnya masyarakat Kecamatan Cikajang yang ditangkap sehabis memperoleh laporan dari warga terpaut permasalahan penculikan.
” Mereka dilaporkan secara bersama- sama melaksanakan tindak pidana penculikan serta penganiayaan terhadap seseorang pemuda, Ahmad( 24) masyarakat Kecamatan Cigedug dikala terletak di bengkel daerah Cikajang, Selasa pagi 21 April 2026,” ucap Patri.
” Peristiwa tersebut terjalin pada Selasa dekat jam 09. 00 Wib di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari, korban bernama Ahmad masyarakat Kecamatan Cigedug,” sambung ia.
Terduga Pelaku Penculikan Sedang Dalam Pengecekan Sementara
Patri menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku dan korban. Ia menyebut, sehari sebelumnya, Senin malam 20 April 2026, korban sudah mengalami penganiayaan.
“Namun aksi tersebut tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobil, pelaku kembali datang,” kata Patri.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan. Korban dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Leuwiereng, Cikajang.
Patri menambahkan, pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik. Mereka juga memperlakukan korban secara tidak manusiawi.
Korban disiram cairan kotor. Ia juga dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak.
“Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penculikan,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pencarian. Akhirnya, korban berhasil ditemukan dan pelaku ditangkap.
Baca Juga : Anggota DPRD Enrekang Asyik Bermesaraan Di Kafe
Dugaan Faktor Kejadian
Patri berkata, hasil penyelidikan sedangkan aksi tersebut diprediksi dipicu oleh perkara individu ialah terdapatnya dugaan ikatan antara korban dengan mantan istri dari salah satu pelakon, tetapi kepolisian masih terus melaksanakan pendalaman dari penjelasan tersebut.
” Dikala ini, kami masih melaksanakan pendalaman permasalahan dengan mengecek saksi- saksi,” kata ia.
” Polisi dikala ini telah menetapkan terdakwa komplotan penculikan tersebut, berikut mengamankan benda fakta satu unit sepeda motor yang digunakan pelakon buat menculik korban,” jelas Patri.
Akibat perbuatannya itu saat ini segala terdakwa mendekam di sel tahanan buat menempuh proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 450 KUHP tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Situs Indo Cair yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

