Seorang Pria Di Sinjai Tebas Istri Sampai 2 Jarinya Putus
Nagaempire

Seorang Pria Di Sinjai Tebas Istri Sampai 2 Jarinya Putus

Pria Tebas Istri – Seorang laki- laki bernama samaran MW( 47) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan( Sulsel), ditangkap polisi sehabis menebas tangan serta melukai kepala istrinya, MR( 35). Akibat peristiwa tersebut, 2 jari tangan kanan korban putus.

Peristiwa itu terjalin di Jalur Bulo- bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis( 4/ 12/ 2025) dekat jam 21. 00 Waktu indonesia tengah(WITA). Permasalahan tersebut saat ini ditangani oleh Polres Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul membetulkan peristiwa tersebut. Dia berkata pelakon ditangkap oleh Regu Resmob Polres Sinjai dikala hendak melarikan diri mengarah Kota Makassar.

“ Betul, pelakon telah kami amankan. Penangkapan dicoba di Kecamatan Sinjai Tengah dikala pelakon berupaya melarikan diri,” kata Adi Asrul, Sabtu( 6/ 12/ 2025).

Baca Juga : Rumah Di Cidadap Ambruk Akibat Hujan Ekstrem Yang Terjadi

Adi menggambarkan peristiwa nahas itu bermula dikala pelakon komsumsi minuman keras tipe Ballo di dalam rumah. Korban setelah itu menegur pelakon serta tidak terencana menumpahkan miras yang lebih dahulu disantap pelakon.

” Peristiwa itu merangsang emosi pelakon,” ucapnya.

Pria Tebas Istri Karena Tidak Terima Ditegur

Tidak terima ditegur, pelakon mengambil sebilah parang yang ditaruh di dasar kasur, kemudian melanda korban secara brutal. Pelakon menebas korban sebanyak 3 kali, menimpa telapak tangan kanan, lengan kiri, serta kepala korban.

Akibat serbuan itu, 2 jari tangan kanan korban putus, lengan kiri hadapi cedera terbuka, dan kepala korban cedera sungguh- sungguh dikala berupaya menangkis tebasan parang. Korban setelah itu dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya buat memperoleh perawatan kedokteran.

” Sehabis menemukan perawatan, korban memberi tahu peristiwa tersebut ke Polres Sinjai. Polisi kemudian bergerak kilat sampai sukses mengamankan pelakon,” tambah Adi.

Atas perbuatannya, pelakon dijerat Pasal 44 ayat( 2) serta/ ataupun ayat( 3) Undang- Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebab menyebabkan cedera berat serta cacat senantiasa. Tidak hanya itu, penyidik pula meningkatkan Pasal 351 ayat( 2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Situs Nagaempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *