Preman Pemalak Supir Truk – Direktorat Reserse Kriminal Universal( Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap 3 orang bandit yang sering memalak sopir truk di Jalur Lintas Sumatera, tepatnya di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Ketiganya dikenal bernama Toni Choirul( 21), Bayu Dwi( 27), serta Meter. Abdul( 42). Mereka diringkus oleh regu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, berkata penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah dengan aplikasi pungutan liar( pungli) terhadap sopir truk yang melintas di jalan tersebut.
Baca Juga : Guru Pakai Batu Pukul Kepala Siswa SD Di NTT Sampai Tewas
Preman Pemalak Supir Kerap Membuat Resah
“ Dari hasil penyelidikan, ditemui terdapatnya aplikasi pungli diiringi pengancaman serta kekerasan. Sopir yang menolak berikan duit, mobilnya dihalangi apalagi ditahan,” ucap Zaldy, Sabtu( 18/ 10/ 2025).
Dari hasil pengecekan, Zaldy bilang, para pelakon sudah beraksi sepanjang dekat satu bulan. Mereka memungut duit dari sopir truk dengan nominal antara Rp 100 ribu sampai Rp 350 ribu per kendaraan.
“ Dalam satu hari diperkirakan terdapat 30 hingga 100 kendaraan yang diberhentikan serta dimintai duit,” bebernya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa benda fakta, antara lain duit tunai Rp730 ribu, 3 unit ponsel kepunyaan pelakon, suatu pisau, 5 sofa plastik, satu meja, satu tikar, dan suatu banner bertuliskan‘ Forum Warga Way Kanan Bersatu’ yang diprediksi digunakan selaku kedok aksi mereka.
Ketiga terdakwa saat ini ditahan di Mapolda Lampung buat pengecekan lebih lanjut. Polisi pula tengah menelusuri mungkin terdapatnya pos pungli lain di jalan lintas tersebut.
“ Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan hukuman optimal 9 tahun penjara,” tegas ia. Situs Rajabotak yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

