Live Tiktok – Polresta Kupang Kota menjatuhkan sanksi terhadap enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sidang kode etik tersebut digelar di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota pada Sabtu, 8 November 2025.
Dalam sidang itu, berbagai pelanggaran disiplin diadili. Sebagian besar merupakan tindakan tidak profesional dan indisipliner saat para anggota melaksanakan tugas, terutama pada jam kerja.
Salah satu anggota yang disidangkan adalah Brigpol MH, personel dari Bagian Basikum Polresta Kupang Kota. Ia kedapatan melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok saat sedang berdinas.
Sidang disiplin dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi.
Baca Juga : Orang Baduy Dibegal Saat Jual Madu Di Jakarta
Penjelasan Aksi Indisiplin Saaat Jam Kerja Live Tiktok
AKBP Anak Agung menjelaskan, kasus yang dilakukan Brigpol MH tergolong baru dan cukup unik. Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa masih ada anggota Polri yang tidak mampu menahan godaan media sosial, bahkan saat menjalankan tugas resmi. Atas perbuatannya, Brigpol MH dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.
“Ia kedapatan melakukan siaran langsung di media sosial TikTok pada jam kerja, sehingga diberikan sanksi teguran tertulis serta penundaan pendidikan selama enam bulan,” tegas AKBP Anak Agung.
Ia menegaskan, disiplin di lingkungan Polri bukan hal sepele, bahkan untuk pelanggaran ringan seperti live TikTok saat jam kerja tetap diberikan sanksi tegas.
Selain Brigpol MH, empat anggota dari Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota juga dijatuhi hukuman. Mereka adalah Aipda ED, Brigpol YR, Bripda JB, dan Bripda RH. Keempatnya dinilai tidak melayani masyarakat dengan baik saat jam dinas.
“Keempat anggota tersebut dianggap tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebagai konsekuensinya, mereka dijatuhi sanksi teguran tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan, serta penempatan di sel khusus selama tujuh hari.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Bripda JW dari Bagian SDM Polresta Kupang Kota. Ia dikenai kurungan khusus selama 14 hari, dua kali lebih lama dari anggota lainnya, disertai teguran resmi dan penundaan pendidikan selama enam bulan.
Bripda JW dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Ia akan menjalani penundaan pendidikan selama enam bulan dan penempatan khusus selama 14 hari,” tandas AKBP Anak Agung. Situs Paman Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

