Pembunuh Nenek Tumpukan Sampah – Tabir hitam di balik temuan jasad seseorang nenek di tumpukan sampah Desa Pulau Foto kesimpulannya tersingkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai sukses menguak kenyataan mengejutkan. Pelakon pembunuhan tersebut merupakan orang yang sama dengan pelakon penculikan bayi berumur 3 tahun yang pernah menggegerkan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Selasa( 17/ 3/ 2026), Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan kalau permasalahan ini terungkap berkat pengembangan penyelidikan penculikan bayi bernama samaran F( 3) yang dilaporkan lenyap semenjak dini Maret kemudian.
Pembunuh Nenek Tumpukan Sampah Diduga Motif Dendam
2 terdakwa yang sukses diringkus merupakan Anita alias Utet( 49) serta Zulkifli alias Kifli( 30), yang dikenal ialah bapak tiri dari bayi yang diculik. Motif di balik aksi keji ini diprediksi kokoh merupakan sakit hati serta dendam individu.
Aksi pembunuhan terhadap korban, Irawati alias Ira( 58), dicoba dengan modus jebakan. Korban diajak ke rumah pelakon dengan dalih mau membicarakan keberadaan cucunya yang lenyap.
Tetapi, setibanya di posisi, maut menjemput. Korban didorong oleh Anita sampai terjatuh. Kedua terdakwa setelah itu mencekik, mengikat, serta membekap korban sampai tewas. Jasad korban dibuang ke tumpukan pembakaran sampah di depan rumah pelakon buat melenyapkan jejak.
Tidak hanya menghabisi nyawa korban, pelakon pula menggasak dokumen berarti serta perhiasan kepunyaan korban, yang belum lama dikenal sebagian besar cumalah perhiasan imitasi.
Baca Juga : Suami Di NTT Siram Air Panas Ke Istri Karena Tak Diberi Uang
Sebelumnya Pelakon Juga Pernah Bawa Lari Bayi
Saat sebelum permasalahan pembunuhan terungkap, kedua pelakon pernah bawa lari bayi F berpindah- pindah tempat dari Galang sampai Kota Medan. Mereka apalagi pernah menitipkan anak tersebut kepada masyarakat dengan klaim palsu selaku anak kandung.
Pelarian mereka berakhir sehabis pengejaran intensif oleh kepolisian. Anita diringkus lebih dini dikala bersembunyi di suatu ruang kelas halaman anak- anak di Desa Pulau Foto. Zulkifli pernah melarikan diri ke luar wilayah saat sebelum kesimpulannya dibekuk petugas di daerah Bandar Tongging, Kabupaten Tanah Karo, pada Senin( 16/ 3/ 2026) dini hari.
Atas aksi biadab tersebut, kedua terdakwa saat ini mengalami ancaman hukuman berat dari 2 permasalahan berbeda.
” Keduanya dijerat UU Proteksi Anak dengan ancaman optimal 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, mereka pula dijerat Pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman bonus optimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Polisi mengamankan beberapa benda fakta, tercantum satu unit ponsel serta pesan statment penitipan anak yang digunakan pelakon dikala berupaya menyembunyikan bukti diri korban penculikan.
Situs Empire88 yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

