Pasangan Pasutri Lakukan Modus Bisnis Travel Dan Tipu Warga
Tuankuda

Pasangan Pasutri Lakukan Modus Bisnis Travel Dan Tipu Warga

Pasangan Pasutri Lakukan Modus – Pendamping suami istri( pasutri) di Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan aplikasi penipuan bermodus ekspedisi haji serta umrah. Puluhan korban hadapi kerugian sampai Rp299 juta.

Satu terdakwa bernama Bima Wicaksono( 27) sudah ditangkap serta ditahan. Sedangkan istrinya bernama samaran OV masih dalam pengejaran aparat kepolisian sebab diprediksi terletak di luar negara.

Pasangan Pasutri Lakukan Modus Sedang Di Buru Kepolisian

“Satu terdakwa BW telah ditahan. Satu lagi masih dalam pencarian sebab datanya terletak di luar negara, ialah istri yang dilaporkan,” ucap Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis( 5/ 2/ 2026).

Bayaran Ekspedisi Dipatok Rp 36 Juta tetapi Tidak Kunjung Berangkat

Bagi Yusriandi, tindak pidana penyelenggaraan ekspedisi umrah tanpa izin ini berlangsung di Kecamatan Sidodadi, Lampung Tengah, semenjak akhir November 2024. BW dikenal mendirikan industri fiktif supaya biro ekspedisi tersebut nampak sah di mata warga.

” Terdakwa BW mendirikan serta memakai industri fiktif biar travel tersebut seolah- olah formal. Sementara itu tidak mempunyai izin selaku penyelenggara umrah,” jelasnya.

Dalam melaksanakan aksinya, BW bertugas mempromosikan serta menawarkan paket umrah. Sedangkan OV berfungsi mencari calon jemaah serta meyakinkan mereka buat mendaftar.

Keduanya mematok bayaran ekspedisi umrah sebesar Rp 36 juta per orang. Para korban setelah itu menyetorkan duit dengan harapan dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

erulang,” tandasnya.

Baca Juga : Piche Indonesia Idol Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencabulan

Korban 10 Orang, Rugi 200- an Juta

Dari pengungkapan permasalahan itu, polisi menyita beberapa benda fakta, di antara lain spanduk promosi travel, kuitansi pembayaran, rekening korban, koper besar warna gelap, tas, kain batik, novel paspor kepunyaan korban, dan novel tabungan umrah atas nama PT Barokah Wisata Mandiri.

” Total korban sedangkan yang terdata terdapat 10 orang dengan kerugian menggapai Rp 299 juta. Mungkin masih terdapat korban lain serta masih kami dalami,” ungkap Yusriandi.

Polda Lampung pula membuka peluang untuk warga yang merasa jadi korban travel umrah tersebut buat melapor ke Ditreskrimsus guna dimintai penjelasan.

” Kami mengimbau warga yang telah mendaftar ataupun merasa dirugikan supaya lekas melapor,” tegasnya.

Pelakon Diancam 6 Tahun Bui

Atas perbuatannya, terdakwa BW dijerat Pasal 124 juncto Pasal 170 subsider Pasal 112 UU RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah, dengan ancaman pidana optimal 6 tahun penjara serta denda sampai Rp6 miliyar.

Yusriandi pula menegaskan warga supaya lebih berjaga- jaga dalam memilah travel umrah dengan membenarkan mempunyai izin formal dari Departemen Agama.

Situs Tuankuda yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *