Motif Suami Tikam Istri – Satreskrim Polres Tanggamus menguak motif di balik aksi penusukan yang dicoba seseorang suami FJN( 46) terhadap istrinya, R( 43). Kejadian ini terjadi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Jumat( 30/ 1/ 2026). Insiden kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) itu dipicu emosi pelakon sehabis korban mempertanyakan unggahan status WhatsApp miliknya.
Motif Suami Tikam Istri Diungkap Oleh Kapolres Tanggamus
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko berkata, bersumber pada hasil pengecekan dini, pelakon tersulut emosi dikala terjalin cekcok di rumah mereka. Korban diucap terus memarahi pelakon sampai melontarkan perkata agresif.
“Dari hasil pengecekan sedangkan, pelakon mengaku emosi sebab korban memarahinya serta menghasilkan perkata agresif, sehingga pelakon kehabisan kendali,” kata Rahmad, Sabtu( 31/ 1/ 2026).
Di tengah pertengkaran, pelakon memandang sebilah pisau dapur tergeletak di dasar meja ruang tamu. Tanpa berpikir panjang, pisau itu diambil serta digunakan buat menusuk korban kesekian kali pada bagian vital.
Akibat serbuan tersebut, korban hadapi beberapa cedera tusuk di bagian leher serta perut. Keluarga setelah itu bawa korban ke RSUD Batin Mangunang buat memperoleh penindakan kedokteran.
“ Sehabis peristiwa, pelakon langsung berangkat serta menaiki ojek mengarah Polsek Kota Agung buat menyerahkan diri. Sedangkan korban dibawa keluarga ke rumah sakit,” ucapnya.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Sumut
Pelakon serta Korban Kerap Cekcok
Dari pendalaman sedangkan, polisi pula menciptakan kalau ikatan rumah tangga pendamping ini belum lama memanglah tidak harmonis serta sering diwarnai cekcok akibat perkara sepele.
Pelakon mengaku kerap dimaki oleh korban, apalagi pertengkaran di antara keduanya sering diiringi perkata agresif. Tetapi, penjelasan tersebut masih sebatas pengakuan pelakon serta tengah didalami penyidik dengan mengecek beberapa saksi.
“ Ini masih pengakuan pelakon, penyidik terus mendalami dengan memohon penjelasan saksi- saksi di posisi peristiwa,” tegas Rahmad.
Rahmad menegaskan, apa juga alibi pelakon, aksi penganiayaan terhadap istrinya tidak bisa dibenarkan secara hukum.
“ Pelakon senantiasa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya cocok hukum yang berlaku,” tutup ia.
Situs Abangempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

