Misteri Ribuan Ekor Ayam Hilang Dari Peternakan

Misteri Ribuan Ekor Ayam Hilang Dari Peternakan

Misteri Ribuan Ekor Ayam – Polisi menguak permasalahan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dicoba 2 karyawan suatu industri peternakan ayam di Kabupaten Lampung Timur. Kedua pelakon mencuri sebanyak 1. 360 ekor ayam kepunyaan industri secara bertahap sepanjang 4 bulan.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh berkata, pengungkapan permasalahan tersebut ialah tindak lanjut laporan polisi No: LP/ B/ 03/ II/ 2026/ SPKT/ Polsek Sekampung Udik/ Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tertanggal 15 Februari 2026.

Misteri Ribuan Ekor Ayam Terjadi DI Zona PT Central Avian Pertiwi

Peristiwa pencurian terjalin di zona PT Central Avian Pertiwi yang berlokasi di Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Industri tersebut ialah breeder parent stock yang memelihara ayam DOC( day old chick) buat menciptakan telur tetas.

“ Bersumber pada hasil penyelidikan, pencurian diperkirakan berlangsung semenjak Oktober 2025 sampai 18 Januari 2026,” kata Stefanus, Senin( 16/ 2/ 2026).

Permasalahan itu terungkap sehabis pada Pekan, 18 Januari 2026 dekat jam 03. 30 Wib, petugas keamanan industri, Hasan serta Lukman, menciptakan 3 karung berisi 18 ekor ayam di zona industri. Penemuan itu setelah itu dilaporkan serta ditindaklanjuti oleh polisi.

” Pada 23 Januari 2026, pihak industri melaksanakan penghitungan ulang populasi ayam di kandang. Hasilnya, ditemui kekurangan sebanyak 1. 360 ekor ayam, terdiri dari 1. 257 ekor ayam betina serta 103 ekor ayam jantan. Akibat peristiwa tersebut, industri hadapi kerugian sebesar Rp 98. 329. 700,” sebutnya.

Baca Juga : Pria Di Grobogan Nekat Gergaji Rumah Jadi 2 Bagian

2 Tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 2 terdakwa ialah Riki Febrianto( 29) serta Sopyan( 22), masyarakat Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik. Keduanya diprediksi melaksanakan pencurian dengan menggunakan status mereka selaku karyawan.

“ Modus operandi pelakon masuk ke zona industri dengan memanjat pagar, setelah itu mengambil ayam ternak serta memasukkannya ke dalam karung sisa pakan ayam buat dibawa keluar,” ucapnya.

Benda Bukti

Tidak hanya mengamankan kedua terdakwa, polisi pula menyita benda fakta berbentuk 3 karung putih sisa pakan ayam yang digunakan buat mengangkat hasil curian.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 477 UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP menimpa pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara sepanjang 7 tahun kurungan.

Situs Raja botak yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *