Mantan Kepala Dinas Samosir Dijebloskan Ke Penjara Karena Ini
Abangempire

Mantan Kepala Dinas Samosir Dijebloskan Ke Penjara Karena Ini

Mantan Kepala Dinas Samosir – Kejaksaan Negara Samosir menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir FAK selaku terdakwa permasalahan dugaan korupsi dana dorongan penguatan ekonomi untuk korban banjir bandang tahun 2024.

Penahanan dicoba sehabis penyidik menciptakan fakta kokoh penyimpangan anggaran yang sepatutnya diperuntukkan untuk masyarakat terdampak bencana.

Keterangan Penangkapan Mantan Kepala Dinas Samosir  Dijelaskan Kepala Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negara Samosir Satria Irawan mengatakan terdakwa FAK diprediksi terencana mengganti skema dorongan buat mencari keuntungan individu.

Dana dorongan itu berasal dari Departemen Sosial( Kemensos) senilai Rp 1, 5 miliyar. Dana dorongan itu disalahgunakan FAK dengan modus mengganti mekanisme penyalurannya.

Terdakwa mengganti mekanisme penyaluran dorongan yang semula direncanakan dalam wujud dorongan tunai( cash transfer) jadi dorongan benda.

Bersumber pada hasil penyidikan, ada 2 modus utama yang dicoba terdakwa, ialah mengganti ketentuan. Dorongan yang sepatutnya disalurkan dalam wujud tunai( transfer langsung) diganti jadi dorongan benda.

Baca Juga : Pendaki Perempuan Tewas Tersambar Petir Di Gunung Merbabu

FAK setelah itu menunjuk BUMDes- MA Marsada Tahi selaku penyedia benda tersebut. Kemudian, terdakwa memohon penyisihan sebesar 15% dari total nilai dorongan kepada penyedia benda buat kepentingan individu serta pihak- pihak tertentu.

Bersumber pada audit dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi& Rekan, korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negeri sebesar Rp 516. 298. 000( 5 ratus 6 belas juta 2 ratus 9 puluh 8 ribu rupiah).

” Penetapan terdakwa FAK didasarkan pada minimun 2 perlengkapan fakta yang legal cocok Pasal 184 KUHAP serta hasil gelar masalah regu penyidik,” kata Satria Irawan, Senin( 29/ 12/ 2025).

Langsung Dijebloskan ke Lapas

Sehabis menempuh pengecekan kesehatan serta dinyatakan sehat, FAK langsung digiring ke Lapas Kelas III Pangururan. Terdakwa hendak menempuh masa penahanan sepanjang 20 hari ke depan buat proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan Pasal 2 ayat( 1) ataupun Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diganti dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negara Samosir menegaskan hendak terus meningkatkan permasalahan ini buat menguak mungkin terdapatnya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam skandal dorongan bencana ini.

Situs Abangempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *