Kelalaian Fatal Buat Warga Depok Kehilangan Uang Rp 430 Juta
Rajabotak

Kelalaian Fatal Buat Warga Depok Kehilangan Uang Rp 430 Juta

Kehilangan Uang – Seseorang masyarakat Beji, Kota Depok bernama samaran EN kehabisan duit Rp 430 juta gara- gara perihal sepele, membagikan no PIN ATM ke Meter serta IP yang ialah mantan sopir korban.

” Iya telah tertangkap, kerugian korban menggapai Rp 430 juta,” ucap Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja, Rabu( 26/ 11/ 2025).

Josman menarangkan, awal mulanya korban kehabisan kartu ATM BCA di kediamannya, Perum Depok Mulya I Blok C4 RT 04/ 15 Kelurahan Beji, Beji, Depok. Korban menyimpan curiga terhadap terdakwa disebabkan sempat dimohon buat mengambil duit.

” Mengenali saldo rekeningnya menurun ekstrem, korban setelah itu memberi tahu peristiwa tersebut ke Polsek Beji buat ditindaklanjuti,” jelas Josman.

Terdakwa mengambil kartu ATM BCA kepunyaan korban serta melaksanakan penarikan duit dalam jumlah besar. Dampaknya korban hadapi kerugian menggapai Rp 430 juta serta duit tersebut digunakan terdakwa tanpa seizin korban.

” Terdakwa pernah melarikan diri,” cerah Josman.

Baca Juga : 13 Orang Meninggal, 3 Hilang Akibat Banjir Dan Longsor Sumut

Kronologi Kehilangan Uang Yang Dialami Korban

Korban memberi tahu peristiwa pengurasan duit di ATM ke Polsek Beji dengan no pendaftaran LP/ B/ 251/ XI/ 2025/ SPKT/ POLSEK BEJI/ POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA, bertepatan pada 3 November 2025. Usai menerima laporan, Polsek Beji langsung melaksanakan penyelidikan serta sukses mengenali keberadaan para terdakwa.

” Kedua bernama samaran IP serta Meter sukses ditangkap serta diamankan di Polsek Beji buat proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Josman.

Josman mengatakan, bersumber pada pengecekan terdakwa mengakui mengambil duit korban lewat ATM yang sudah dikenal PIN- nya. Terdakwa mengaku sempat disuruh korban mengambil duit lewat ATM serta diberikan PIN- nya.

” Terdakwa mengenali PIN tersebut sebab sempat disuruh korban yang ditulis di secarik kertas,” ungkap Josman.

Polsek Beji mengamankan benda fakta berbentuk satu bendel fakta transaksi dari Hallo BCA serta 5 lembar gambar transaksi. Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

” Polsek Beji hendak terus melaksanakan pendalaman permasalahan buat menguak kedudukan tiap- tiap terdakwa serta membenarkan proses hukum berjalan cocok ketentuan yang berlaku,” pungkas Josman. Situs Rajabotak yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *