Influencer Jadi Tersangka Usai Jual Kosmetik Berbahaya
Paus empire

Influencer Paramita Jadi Tersangka Usai Jual Kosmetik Berbahaya

marcellatracco.comPolres Sidrap serta Balai Besar Pengawas Obat serta Santapan( BBPOM) di Makassar bersama menetapkan Paramita( 32), influencer kecantikan asal Kabupaten Sidenreng Rappang( Sidrap), Sulawesi Selatan, selaku terdakwa dalam 2 permasalahan berbeda.

Polisi menanggulangi dugaan peredaran obat pelangsing tanpa izin edar, sedangkan BBPOM Makassar memproses masalah penjualan kosmetik ilegal memiliki merkuri.

Kanit Tindak Pidana Tertentu( Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap, Ipda Abel, membetulkan kalau Paramita sudah diresmikan selaku terdakwa. Ia menarangkan kalau Paramita diresmikan terdakwa sebab menjual obat pelangsing tanpa izin edar.

“ Benar, telah diresmikan terdakwa. Jual obat pelangsing tanpa izin edar dari BBPOM,” kata Abel dikala dikonfirmasi, Selasa( 11/ 11/ 2025).

Bagi Abel, grupnya belum menahan yang bersangkutan sebab dinilai kooperatif sepanjang proses hukum berjalan. Tidak hanya itu, Paramita pula diucap wajib menempuh penyembuhan berkala sebab sakit yang dideritanya.

Baca Juga : Unjuk Rasa Pemakzulan Bupati Pati Sudewa Berujung Pidana

Influencer Paramita Sedang Dalam Tahap Penyelidikan

“ Buat yang bersangkutan tidak kami tahan sebab dalam tahapan penyelidikan serta penyidikan yang bersangkutan senantiasa kooperatif serta sampai dikala ini senantiasa penuhi kewajiban harus lapor di Polres. Tidak hanya itu ia pula sakit serta wajib berobat,” jelasnya.

Abel menuturkan, permasalahan yang ditangani Polres Sidrap berfokus pada obat pelangsing tanpa izin edar dari BPOM, yang dijual secara daring lewat media sosial serta toko raga kepunyaan Paramita.

“ Terpaut obat pelangsing bang, pasal yang disangkakan merupakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat( 2) Undang- Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Buat obat pelangsing tersebut tidak mempunyai izin edar dari BPOM,” ucapnya.

Sedangkan itu, BBPOM Makassar menegaskan kalau permasalahan yang mereka tangani berbeda dengan yang diproses oleh Polres Sidrap. BBPOM fokus pada dugaan penjualan kosmetik tanpa izin edar serta memiliki bahan beresiko semacam merkuri di toko kepunyaan Paramita, Mytha Cosmetic.

“ Penemuan yang kami tangani buat masalah P seluruh produk kosmetika,” ucap Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, Selasa( 11/ 11/ 2025).

BBPOM Makassar lebih dahulu menguak kalau Paramita menjual 55 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4. 771 buah pada 16 Oktober 2025. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Thailand serta hasil uji laboratorium menampilkan isi merkuri.

Yosef membenarkan proses hukum terhadap Paramita senantiasa bersinambung cocok dengan regulasi yang berlaku.“ Ya telah, serta proses senantiasa bersinambung cocok regulasi yang berlaku, terima kasih,” katanya.

“ Penahanan terhadap terdakwa bisa dicoba pada bermacam tingkatan, mulai dari penyidikan, penuntutan, serta majelis hukum. Jika di kami, penahanan wajib berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel,” jelasnya. Situs Paus Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *