Aksi Busuk Nelayan – Aksi bejat dicoba seseorang laki- laki paruh baya bernama samaran AS( 54) terhadap wanita muda di Tulang Bawang Barat, Lampung. Pelakon yang dikenal bekerja selaku nelayan itu tega menyetubuhi korban DA( 27), seseorang wanita yang mempunyai keterbatasan dalam berbicara sampai buatnya berbadan dua serta melahirkan seseorang balita.
Permasalahan itu terungkap sehabis keluarga korban curiga dengan keadaan raga korban yang terus berganti. Sehabis 8 bulan lalu, barulah korban menggambarkan peristiwa kelam tersebut kepada bunda serta kakaknya, sampai setelah itu dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Juherdi Sumandi menarangkan, peristiwa kekerasan intim terjalin pada Juni 2024 di zona peladangan di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa. Dikala itu pelakon memukul korban dengan dayung kayu saat sebelum melampiaskan nafsunya.
Baca Juga : Pria Bakar Kios Kakak Ipar Hingga Hanguskan 30 Bangunan
Kronologi Aksi Busuk Nelayan
“ Motif pelakon sebab memandang suasana hening serta nyaman, sehingga berani berbuat demikian,” ungkap Juherdi, Jumat( 28/ 11/ 2025).
Usai menerima laporan keluarga korban, Unit PPA Satreskrim melaksanakan penyelidikan. Pelakon dipanggil selaku saksi pada 24 November 2025. Tetapi, sehabis pengecekan mendalam serta gelar masalah, dia diresmikan selaku terdakwa serta langsung ditahan di rutan polres setempat.
Penyidik membenarkan kejahatan tersebut lewat 2 perlengkapan fakta, tercantum hasil uji DNA terhadap balita yang dilahirkan korban. Hasil uji menampilkan kecocokan identik dengan terdakwa AS.
“ Sehabis tidak dapat mengelak dengan fakta yang terdapat, pelakon langsung kami amankan buat proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Korban yang diucap masih lajang serta mempunyai keterbatasan kognitif, hadapi trauma psikologis mendalam akibat peristiwa tersebut.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dua pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 huruf H junto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga dijerat Pasal 285 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Situs Tuanpencet yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

