Guru Nyambi Jadi Bandar – Citra dunia pembelajaran tercoreng akibat ulah seseorang guru sekolah swasta bernama samaran AS( 39). Bukannya membagikan teladan, laki- laki ini malah diringkus polisi sebab kedapatan mengedarkan narkotika dalam skala besar.
Dari tangan terdakwa, petugas sukses mengamankan benda fakta fantastis berbentuk 2 kg sabu serta 2. 000 butir kapsul ekstasi.
Aksi nekat AS berakhir di tangan Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat, 3 April 2026 dini hari di kawasan Simpang Tuntungan, Deli Serdang. Penangkapan ini ialah hasil investigasi mendalam sehabis terdapatnya laporan dari warga yang resah hendak kegiatan peredaran hitam di daerah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menarangkan, petugas memakai metode undercover buy ataupun pembelian terselubung buat memancing terdakwa keluar.
” Awal mulanya petugas melaksanakan transaksi penyamaran dengan membeli 50 gr sabu. Begitu benda fakta berpindah tangan, regu langsung melaksanakan penyergapan di posisi,” ungkap Kombes Andy di Mapolda Sumut, Senin( 13/ 4/ 2026).
Tidak puas dengan tangkapan dini, petugas melaksanakan pengembangan ke kediaman AS pada jam 03. 15 Wib. Di situ, polisi menciptakan” gudang” penyimpanan narkotika yang lebih besar.
Baca Juga : Yovita Korban Yang Selamat Dari Begal Sadis Di Minggu Paskah
Guru Nyambi Jadi Bandar Dengan Motif Ekonomi
Sabu ditemui sebanyak 2 kemasan besar dengan total berat menggapai 2. 111, 3 gr, serta ekstasi bercorak hijau sebanyak 2. 000 butir. Tidak ketinggalan perlengkapan berbentuk timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu, dan unit ponsel serta sepeda motor selaku fasilitas mobilitas.
Bersumber pada hasil pengecekan, AS mengaku nekat terjun ke dunia gelap demi keuntungan ekonomi. Dia membeli sabu dari seseorang laki- laki bernama samaran R dengan harga Rp 250 juta per kg serta berencana menjualnya kembali dengan margin keuntungan Rp 10 juta per kg.
” Terdakwa memperoleh benda tersebut dari jaringan yang dikala ini masih kami buru. Pemasok bernama samaran R belum ditemui di posisi dikala pengembangan, tetapi identitasnya telah kami kantongi,” tegas Andy.
Dikala ini, AS wajib menanggalkan status gurunya serta mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut. Dia terancam hukuman berat cocok UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sumut kembali mengimbau warga buat senantiasa waspada serta tidak segan memberi tahu kegiatan mencurigakan. Polisi menegaskan tidak hendak berikan ruang untuk siapapun, tercantum oknum profesi tertentu, yang ikut serta dalam peredaran benda haram ini.
Situs Indocair yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

