Bocah Tewas Di Toilet – Motif pembunuhan bocah 11 tahun yang mayatnya ditemui di wc masjid di Desa Sadasari Majalengka, kesimpulannya terungkap. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Selasa( 21/ 10/ 2025) berkata, permasalahan tersebut sukses dibeberkan sehabis polisi menangkap pelakon bernama samaran Gram( 24), yang diprediksi kokoh sudah melenyapkan nyawa korban bernama samaran MR.
” Pelakon kami tangkap di daerah Majalengka Kota pada Senin( 20/ 10) dekat jam 16. 30 Wib, sehabis kami melaksanakan serangkaian penyelidikan,” katanya.
Willy pula menuturkan, dari hasil pengecekan, motif yang mendasari pelakon melaksanakan pembunuhan tersebut merupakan sikap penyimpangan intim.
Willy menarangkan, Gram lebih dahulu berkelana di dekat posisi peristiwa buat mencari sasaran pada Sabtu( 18/ 10/ 2025). Dikala memandang korban lagi bermain sepeda, pelakon membujuknya dengan iming- iming duit dekat Rp700 ribu supaya ingin diajak ke wc masjid.
Baca Juga : Gempa Guncang Sarmi Papua Dengan Kekuatan Magnitudo 5,1
Kronologi Bocah Tewas Di Toilet
Dikala hendak melancarkan aksi tersebut, kata ia, korban menolak serta berontak sehingga membuat pelakon marah dan menghabisi nyawa korban.
” Pelakon mempunyai gejala sikap menyimpang. Dikala korban menolak ajakannya, pelakon mendesak kepala korban sampai terbentur tembok, kemudian mencekiknya hingga wafat dunia,” katanya.
Usai menewaskan, pelakon melarikan diri serta meninggalkan posisi peristiwa. Tetapi, terdakwa kesimpulannya bisa diringkus sehabis polisi bergerak kilat melaksanakan penyelidikan dengan mencampurkan tata cara ilmiah serta analisis lapangan.
Setelah ditangkap, Willy melanjutkan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal. Hal ini diperkuat oleh hasil autopsi yang menunjukkan cedera di kepala dan memar di leher korban.
” Pelakon melaksanakan aksinya secara otomatis. Masjid itu kebetulan jadi tempat yang dia temukan kala lagi berkelana,” ucapnya.
” Atas perbuatannya, pelakon dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta UU No 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara ataupun seumur hidup,” katanya. Situs Rajabotak yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

