Kasus Penipuan – Seseorang polisi bernama samaran Brigadir MT diresmikan selaku terdakwa dalam permasalahan penipuan jual beli sapi yang menjerat anggota DPRD Takalar, Israwati. MT bertugas di Polres Maros. Dia formal menyandang status terdakwa sehabis hasil penyelidikan menciptakan keterlibatannya dalam aliran dana hasil jual beli sapi yang digelapkan Israwati.
Penetapan terdakwa terhadap Brigadir MT dicoba bertepatan dengan Israwati, sebagaimana tertuang dalam pesan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta pada 22 Oktober 2025.
” Gelar penetapan tersangkanya bertepatan dengan Israwati,” kata AKP Hatta kepada wartawan, Rabu( 29/ 10/ 2025).
Bagi Hatta, penyidik menciptakan fakta kalau Brigadir MT ikut menerima serta menikmati duit hasil penggelapan penjualan sapi yang dicoba Israwati.
Baca Juga : Suami Istri Suntikkan Sabu Ke Adiknya Karena Dendam
” Dugaannya, Brigadir MT turut menerima serta menikmati duit dari Israwati,” jelas Hatta.
Bersumber pada data yang dikumpulkan, Israwati serta Brigadir MT mempunyai ikatan dekat saat sebelum permasalahan ini mencuat. Dalam keterangannya, Israwati mengaku pernah dimanfaatkan oleh polisi tersebut.
Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Dari Hasil Penjualan Sapi
” Aliran dana itu dari pembeli, namanya masuk ke rekening aku, sebagian menit setelah itu masuk ke rekeningnya Pak Takbir,” ucap Israwati kepada penyidik.
Sedangkan itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum membagikan asumsi formal terpaut penetapan terdakwa terhadap anggotanya. Pesan serta panggilan telepon yang dikirim oleh wartawan lewat WhatsApp belum menemukan balasan sampai kabar ini diterbitkan.
Lebih dahulu, 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah( DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diresmikan selaku terdakwa dalam 2 permasalahan penipuan serta penggelapan dengan total kerugian menggapai ratusan juta rupiah.
Kedua legislator tersebut ialah Israwati serta Sri Reski Ulandari. Keduanya dikala ini sudah ditahan di Mapolsek Mappakasunggu buat menempuh proses hukum lebih lanjut.
AKP Hatta berkata penetapan terdakwa dicoba sehabis penyidik menciptakan lumayan fakta dari 2 laporan polisi yang masuk pada Juli serta Agustus 2025. Keduanya pula langsung dijebloskan ke dalam bui lantaran dikira tidak kooperatif sepanjang proses penyelidikan serta penyidikan.
Terdapat 2 Laporan Polisi Tentang Kasus Penipuan
” Terdapat 2 laporan polisi, tetapi perbuatannya sama, ialah dugaan penipuan ataupun penggelapan. Modusnya berbeda, tetapi keduanya merugikan warga,” kata Hatta, Selasa( 28/ 10/ 2025).
Dalam permasalahan awal, Israwati diprediksi menggelapkan duit hasil penjualan 26 ekor sapi kepunyaan seseorang pengusaha. Tiap ekor sapi diperkirakan bernilai Rp 12, 5 juta, sehingga total kerugian menggapai dekat Rp 150 juta.
” Yang awal, diprediksi IS menjual sapi setelah itu hasil penjualannya digelapkan,” ucap Hatta.
Sedangkan itu, Sri Reski Ulandari terseret permasalahan seragam sehabis diprediksi menggelapkan duit modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta kepunyaan seseorang masyarakat bernama Hakim Akbar.
” Sebaliknya anggota DPR bernama samaran S diprediksi mengambil duit kerja sama bisnis solar dekat Rp 260 juta,” cerah Hatta.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana optimal 4 tahun penjara.
” Buat sedangkan, kedua terdakwa ditahan guna memudahkan proses penyidikan,” tambah Hatta. Situs Macan Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

