ABK Fandi Lolos Dari Hukuman Mati Atas Penyelundupan Sabu
Tuan Kuda

ABK Fandi Lolos Dari Hukuman Mati Atas Penyelundupan Sabu

ABK Fandi Lolos – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negara Batam Priandi Firdaus menghormati vonis Majelis Hakim Majelis hukum Negara Batam. Beliau menjatuhkan putusan 5 tahun penjara kepada tersangka Fandi Ramadhan, anak buah kapal( ABK) Sea Dragon dalam masalah penyelundupan sabu seberat 2 ton.

Lebih dahulu, jaksa penuntut universal( JPU) menuntut tersangka dengan pidana mati.

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Dan Kejaksaan Menghormati Putusan Ini

Kami dari Kejaksaan Negara Batam menghargai serta menghormati keputusan Majelis Hakim. yang sudah membacakan vonis terhadap tersangka Fandi Ramadhan,” ucap Firdaus di Kantor Kejari Batam, Kamis( 5/ 3/ 2026).

Walaupun demikian, pihak jaksa penuntut universal( JPU) belum bisa mengantarkan perilaku formal terpaut vonis tersebut. Perihal itu sebab regu JPU masih menunggu kopian lengkap vonis majelis hukum buat dipelajari secara merata.

“ Dikala ini kami masih menunggu kopian vonis. Memanglah tadi kami telah mendengar pertimbangan Majelis Hakim, tetapi buat memastikan langkah berikutnya, regu JPU butuh menekuni secara merata isi vonis tersebut,” jelasnya.

Firdaus meningkatkan, cocok syarat hukum kegiatan pidana, jaksa mempunyai waktu 7 hari sehabis vonis dibacakan buat memastikan perilaku hukum.

“ Dalam waktu 7 hari sehabis vonis dibacakan, kami hendak memastikan perilaku apakah menerima vonis tersebut ataupun mengajukan upaya hukum banding. Pasti saat sebelum itu kami pula hendak memohon petunjuk dari pimpinan,” beber ia.

Firdaus Tegaskan Grupnya Belum Bisa Bagikan Pendapat

Terpaut pertimbangan hakim yang diucap memakai syarat KUHP baru dalam vonis tersebut, Firdaus menegaskan grupnya belum bisa membagikan pendapat saat sebelum menekuni dokumen vonis secara lengkap.

“ Kami belum dapat membagikan asumsi terpaut pertimbangan tersebut sebab kopian vonis belum kami terima. Sehabis dipelajari oleh regu penuntut universal, barulah kami bisa memastikan perilaku secara formal,” ucapnya.

Firdaus pula menegaskan kalau vonis terhadap tersangka Fandi tidak bisa dijadikan acuan buat memprediksi putusan terhadap tersangka lain, yang ikut serta dalam masalah penyelundupan narkotika yang sama.

“ Itu ialah ranah Majelis Hakim. Yang memutus merupakan Majelis Hakim bersumber pada kenyataan sidang tiap- tiap masalah,” uacapnya.

Sedangkan itu, anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abhan, yang muncul memantau persidangan vonis menegaskan kalau lembaganya tidak mempunyai kewenangan buat mengomentari substansi putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Abhan yang berprofesi Pimpinan Bidang Pengawasan Hakim serta Investigasi KY menegaskan kalau kedatangan KY dalam persidangan tersebut sekedar buat melaksanakan pemantauan, bukan wujud intervensi terhadap proses peradilan.

“ Tidak terdapat intervensi KY, tidak terdapat,” tegas Abhan di lobi Majelis hukum Negara Batam usai persidangan.

Baca Juga : Gunung Semeru Sudah 419 Kali Erupsi Sejak Awal 2026

Abhan Menerangkan Seperti Ini

Abhan menjelaskan bahwa kewenangan Komisi Yudisial (KY) hanya berada pada pengawasan etika dan perilaku hakim. Lembaga tersebut tidak berwenang menilai isi putusan atau pertimbangan hukum majelis hakim.

“Keputusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa sudah melalui proses persidangan. Jika ada pihak yang tidak menerima putusan tersebut, maka dapat menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Menurut Abhan, KY tetap dapat menindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran etika atau perilaku hakim. Namun proses itu harus diawali dengan laporan resmi dari pihak yang berkepentingan.

“Jika ada dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim, hal itu menjadi kewenangan KY. Tetapi laporan harus diajukan secara resmi oleh para pihak,” jelasnya.

Kami tidak dapat masuk pada substansi pertimbangan vonis,” jelasnya.

Dia meningkatkan, pemantauan dicoba sebab masalah penyelundupan 2 ton sabu ini sudah jadi atensi publik luas. Tidak hanya itu, KY pula menindaklanjuti permintaan dari Komisi III DPR RI supaya melaksanakan pemantauan langsung terhadap proses sidang.

“ Awal, ini permasalahan yang jadi isu publik serta kemarin Komisi III DPR RI lewat hasil RDPU memohon KY turun melaksanakan pemantauan langsung,” kata Abhan.

Sampai dikala ini, lanjutnya, belum terdapat laporan formal yang masuk ke KY terpaut dugaan pelanggaran etik hakim dalam masalah tersebut.

“ Kami nanti pasti hendak membuat kesimpulan. Kami amati dahulu apakah selama proses persidangan ini terdapat laporan buat kami. Jika terdapat aduan pasti kami terima serta analisis lebih lanjut. Sepanjang ini memanglah belum terdapat,” ucapnya.

Terhadap amar vonis majelis hakim, baik penasihat hukum tersangka ataupun jaksa penuntut universal melaporkan masih pikir- pikir buat memastikan langkah hukum berikutnya.

Situs Tuan Kuda yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *