Penculikan Bilqis – Empat pelaku kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis (4), bocah asal Makassar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Korban sebelumnya sempat dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi.
Polisi menegaskan bahwa seluruh pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan keempat tersangka telah diamankan.
Mereka masing-masing adalah Sri Yuliana alias SY (30), Nadia Hutri alias NH (29), Meriana alias MA (42), dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36). Mereka berasal dari Makassar, Sukoharjo, serta Jambi.
Baca Juga : Akibat Cuaca Buruk, Angin Kencang Menerjang Makassar
Pasal Yang Diberikan Kepada Tersangka Penculikan Bilqis
” Pasal yang disangkakan ialah Pasal 83 jo Pasal 76S Undang- Undang No 35 Tahun 2014 tentang Proteksi Anak, dan Pasal 2 ayat( 1) serta( 2) jo Pasal 17 Undang- Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegas Djuhandhani di Mapolrestabes Makassar, Senin( 10/ 11/ 2025).
Tidak hanya ancaman penjara, para pelakon pula terancam denda sampai ratusan juta rupiah. Penyidik saat ini tengah mendalami mungkin terdapatnya pelakon lain yang ikut serta dalam jaringan jual- beli anak lintas provinsi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, SY dikenal selaku pelakon utama yang menculik Bilqis di Halaman Pakui Sayang, Makassar. Dia menawarkan korban lewat tim Facebook memakai akun palsu.
Setelah itu, Nadia Hutri menyerahkan korban kepada pasangan Adit dan Meriana di Jambi. Keduanya kembali memperjualbelikan anak tersebut kepada masyarakat Suku Anak Dalam dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Polisi menyita beberapa benda fakta, di antara lain 3 unit telepon genggam, kartu ATM, serta duit tunai Rp 1, 8 juta.
Segala benda fakta digunakan buat menelusuri aliran duit dari transaksi ilegal tersebut.
Korban kemudian dijual oleh Nadia Hutri kepada pasangan Adit dan Meriana di Jambi. Setelah itu, pasangan tersebut memperjualbelikan kembali anak tersebut kepada masyarakat Suku Anak Dalam dengan harga mencapai Rp80 juta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga unit telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta. Semua barang bukti itu digunakan untuk menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal tersebut.
Situs Naga Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

